Perpres 25/2026: Terobosan Baru Lindungi ABK Indonesia

Pemerintah Indonesia akhirnya mengambil langkah besar untuk melindungi nasib buruh migran yang bekerja di kapal laut. Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menyebut Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 sebagai tonggak bersejarah. Aturan ini khusus mengatur perlindungan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang berlayar ke berbagai negara.
Selama ini, ABK Indonesia sering menghadapi berbagai masalah di kapal asing. Mereka mengalami gaji tidak dibayar, kondisi kerja buruk, hingga kekerasan fisik. Namun, perlindungan hukum untuk mereka masih minim dan tidak komprehensif. Banyak ABK kesulitan mendapat bantuan saat menghadapi masalah di tengah laut.
Oleh karena itu, Perpres 25/2026 hadir sebagai solusi konkret dari pemerintah. Aturan ini memberikan payung hukum yang jelas untuk melindungi hak-hak ABK Indonesia. Menariknya, perpres ini juga melibatkan berbagai kementerian untuk memastikan perlindungan menyeluruh. Pemerintah ingin memastikan setiap ABK mendapat perlakuan adil di mana pun mereka bekerja.

Apa yang Membuat Perpres Ini Istimewa

Perpres 25/2026 mengatur perlindungan ABK secara komprehensif mulai dari pra-penempatan hingga purna penempatan. Pemerintah mewajibkan perusahaan pelayaran menyediakan kontrak kerja yang jelas dan adil. Setiap ABK berhak mendapat upah sesuai standar internasional dan asuransi kesehatan yang memadai. Tidak hanya itu, perpres ini juga mengatur mekanisme pengaduan yang mudah diakses ABK di tengah laut.
Di sisi lain, aturan ini memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar hak-hak ABK. Pemerintah membentuk tim khusus untuk memantau implementasi perpres di lapangan. Tim ini bekerja sama dengan kedutaan Indonesia di berbagai negara untuk memastikan perlindungan maksimal. Dengan demikian, ABK tidak lagi merasa sendirian saat menghadapi masalah di kapal asing.

Kisah Kelam ABK yang Memicu Lahirnya Aturan Ini

Beberapa tahun terakhir, media sering memberitakan penderitaan ABK Indonesia di kapal asing. Salah satu kasus yang mencuat adalah penganiayaan terhadap puluhan ABK di kapal China. Mereka bekerja tanpa dibayar selama berbulan-bulan dan mengalami kekerasan dari atasan. Bahkan, beberapa ABK meninggal dunia karena kondisi kerja yang tidak manusiawi.
Kasus lain melibatkan ABK yang terjebak di kapal selama pandemi COVID-19 tanpa bantuan memadai. Mereka tidak bisa pulang ke Indonesia karena perusahaan tidak mau menanggung biaya repatriasi. Sebagai hasilnya, banyak ABK mengalami gangguan kesehatan mental dan fisik. Kisah-kisah kelam ini mendorong pemerintah segera menerbitkan regulasi khusus untuk melindungi ABK.

Dampak Positif Bagi Ribuan ABK Indonesia

Perpres 25/2026 memberikan harapan baru bagi sekitar 200 ribu ABK Indonesia yang bekerja di kapal asing. Mereka kini memiliki dasar hukum kuat untuk menuntut hak-haknya. Pemerintah juga menyediakan layanan konsultasi gratis bagi ABK yang menghadami masalah. Lebih lanjut, aturan ini mewajibkan perusahaan memberikan pelatihan keselamatan kerja sebelum ABK berangkat.
Selain itu, perpres ini meningkatkan posisi tawar ABK Indonesia di mata perusahaan pelayaran internasional. Perusahaan asing kini harus memenuhi standar perlindungan yang ketat jika ingin merekrut ABK Indonesia. Hal ini membuat kondisi kerja ABK menjadi lebih baik dan manusiawi. Pada akhirnya, aturan ini juga meningkatkan citra Indonesia di mata dunia sebagai negara yang peduli terhadap warganya.

Langkah Konkret yang Perlu ABK Ketahui

ABK Indonesia perlu memahami hak-hak mereka sesuai Perpres 25/2026 sebelum berangkat bekerja. Pemerintah menyediakan sosialisasi gratis di berbagai pelabuhan dan balai latihan kerja. Setiap ABK wajib mendapat salinan kontrak kerja dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Menariknya, perpres ini juga mengatur hotline 24 jam yang bisa ABK hubungi saat darurat.
Tidak hanya itu, ABK harus memastikan perusahaan sudah terdaftar resmi di Kementerian P2MI. Mereka juga perlu memeriksa kelengkapan dokumen seperti paspor, buku pelaut, dan sertifikat kompetensi. Oleh karena itu, ABK tidak boleh mudah percaya pada agen perekrutan yang menjanjikan gaji tinggi tanpa dokumen lengkap. Pemerintah mengimbau ABK selalu mengecek informasi melalui saluran resmi sebelum menandatangani kontrak.

Tantangan Implementasi di Lapangan

Meskipun perpres ini sangat progresif, implementasinya tetap menghadapi berbagai tantangan. Banyak kapal asing beroperasi di perairan internasional yang sulit dijangkau pengawasan. Pemerintah membutuhkan kerja sama kuat dengan negara-negara tujuan untuk memastikan perlindungan ABK. Di sisi lain, tidak semua ABK memahami hak-hak mereka karena tingkat pendidikan yang beragam.
Dengan demikian, pemerintah perlu terus menggalakkan sosialisasi dan edukasi kepada calon ABK. Kementerian P2MI bekerja sama dengan organisasi buruh migran untuk menyebarkan informasi tentang perpres ini. Mereka juga melatih petugas di pelabuhan untuk membantu ABK yang mengalami masalah. Sebagai hasilnya, diharapkan semakin banyak ABK yang berani melaporkan pelanggaran yang mereka alami.
Perpres 25/2026 memang menjadi terobosan penting dalam melindungi ABK Indonesia di tengah laut. Aturan ini menunjukkan komitmen serius pemerintah untuk menjaga martabat pekerja migran. Namun, keberhasilan perpres ini sangat bergantung pada implementasi konsisten di lapangan dan kesadaran ABK sendiri.
Oleh karena itu, semua pihak harus bersinergi untuk memastikan perpres ini berjalan efektif. ABK perlu aktif mempelajari hak-haknya dan berani melaporkan pelanggaran. Pemerintah harus konsisten mengawasi dan menindak tegas perusahaan nakal. Dengan kerja sama semua pihak, ABK Indonesia bisa bekerja dengan aman dan bermartabat di mana pun mereka berlayar.